Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Hal Penting tentang Pengetatan Mudik Lebaran

Aturan pengetatan larangan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.

Berikut ini adalah sejumlah hal mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut.

  1. Diberlakukan dua kali

Pengetatan diberlakukan 2 kali. Pertama dilakukan H-14 peniadaan mudik, atau 22 April hingga 5 Mei 2021. Yang kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

  1. Berdasarkan survei

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik 2021, oleh Kementerian Perhubungan.

"Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam konferensi pers, dikutip dari tempo.co, Jumat (23/4/2021).

  1. Aturan perjalanan

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, diiimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan.

  1. Pengisian e-HAC

Satgas mengimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.

Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

  1. Surat izin perjalanan

Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan.

Mereka adalah masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik di masa larangan mudik diberlakukan. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper