Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: BKPM Layak Bertransformasi jadi Kementerian Investasi

Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan wakil rakyat memberi sinyal positif atas perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut Pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.

Dengan transformasi, tutur Faisol, diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya.

Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi, dapat berjalan dengan baik.

“Saya melihat BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi entitas yang bisa mengonsolidasikan, untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” kata Faisol, Rabu (21/4/2021).

Dia menilai pembentukan Kementerian Investasi juga merupakan tindak lanjut dari beleid turunan UU Cipta Kerja yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu menyebut fungsi dan kewenangan investasi berada pada lembaga setingkat kementerian.

Kementerian Investasi, kata Faisol, akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain.

“Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” ujar dia.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat.

Tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja, melainkan juga antarkementerian. Adanya Kementerian Investasi diharapkan bisa mengatasi hambatan ini.

Agar iklim investasi semakin baik, investor juga perlu diberikan kebijakan fiskal khusus untuk investasi.

Meskipun tidak memiliki kewenangan fiskal, ujar Sri Adiningsih, Kementerian Investasi tetap dapat berperan dalam ranah fiskal, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan investor yang spesifik.

Kementerian Investasi bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan investor dan regulasi yang ada di Indonesia.

“Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” katanya.

Terkait stimulus, lanjutnya,  baik fiskal maupun nonfiskal, telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.

“Karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan. Kementerian Investasi diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper