Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Siapkan Aturan Penyeimbang Perdagangan Daring dan Luring

Kementerian Perdagangan menemukan banyak kompetisi yang tidak sehat dalam penjualan daring di beberapa marketplace, dengan menyebarkan potongan harga atau diskon besar-besaran.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menyiapkan aturan penyeimbang untuk perdagangan online dan offline untuk meningkatkan persaingan yang sehat di antara keduanya.

"Luring  [offline] itu lebih mudah karena sudah kami atur, salah satunya dengan labeling dan standar. Sekarang yang kami mau bagaimana penjualan daring ini juga mendapatkan perlindungan yang sama dengan luring," kata Lutfi di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Ia menyebutkan banyak kompetisi yang tidak sehat dalam penjualan daring di beberapa marketplace atau tempat penjualan daring, dengan menyebarkan potongan harga atau diskon besar-besaran.

Hal ini, kata Lutfi, membuat persaingan tidak sehat karena bisa mematikan salah satu usaha, bahkan usaha luring seperti toko-toko klontong di daerah juga akan terkena imbas atau mati akibat persaingan diskon besar-besaran tersebut.

"Nah ini sedang kami atur, supaya arsitekturnya terjadi. Nah ketika kami atur nantinya orang tidak bisa seenaknya memberikan diskon, dan tidak boleh sembarang 'membakar uang', sehingga terjadi suatu keseimbangan perdagangan yang bermanfaat," jelasnya.

Lutfi mengatakan keberadaan diskon-diskon yang besar itu bisa menghancurkan, dan mengigit usaha-usaha kecil dari belakang, karena memotong pemasok. Karena itu, ia menyatakan aturan tersebut juga akan menjamin regulasi perlindungan konsumen, yang secara daring sudah ada.

Namun, aturan itu akan dibuat lebih baik agar semakin terlindungi. Aturan baru perlindungan konsumen itu juga diharapkan memberikan pengertian bagi konsumen, bahwa dirinya adalah raja serta bukan obyek yang selalu dipermainkan dan hanya menerima pasrah apabila dirugikan.

"Aturan perlindungan konsumen itu bertujuan memberi pengertian, bahwa konsumen bukan sebagai obyek melainkan raja, sebab kebiasaan konsumen hanya menerima jika ada barang yang rusak tanpa ada mengerti haknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper