Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021 karena berisiko terhadap penularan Covid-19 dari mobilitas manusia pada hari libur nasional.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengatakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diminta untuk tidak mudik dulu pada tahun ini.
“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2021).
Dia menjelaskan melalui kebijakan tersebut, pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Doni menuturkan pelarangan mudik tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.
Baca Juga
Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.
“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya Covid-19 sebanyak 17 persen,” jelas Doni.
Sebelumnya, kendati pemerintah melarang aktivitas mudik pada 6--17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik. Dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.
“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegasnya.
Sekali lagi, dia menegaskan bahwa adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai,” tegas Doni.
Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun