Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Operasi KAI Tetap Normal selama Ramadan 2021

Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara/Antara-Evalisa Siregar
Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara/Antara-Evalisa Siregar

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia tidak membatasi jam operasi dan jadwal perjalanan kereta api masih sesuai dengan yang tertera pada pembelian tiket selama Ramdan 2021.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus perseroan masih tetap mengoperasikan KA dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah selama Ramadan tahun ini.

"Sejauh ini, tidak ada pembatasan jam operasional kereta api seluruh perjalanan masih sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Joni menambahkan pada Ramadan 2021 KAI mempersilakan pelanggan yang ingin sahur dan berbuka selama dalam perjalanan KA Jarak Jauh. Sebaliknya, untuk KA jarak dekat yang perjalanannya kurang dari 2 jam, makan dan minum diperbolehkan khusus pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya. 

Bagi pelanggan yang ingin membeli makanan dan minuman di atas KA Jarak Jauh, layanan tersebut bisa didapatkan di kereta makan maupun melalui pramugari yang bertugas. Untuk memberikan kemudahan, pelanggan dapat memesan lebih awal makanan dan minumannya melalui aplikasi KAI Access pada menu Lokomart. 

Sejak 6 April 2021, pelanggan KA Jarak Jauh akan mendapatkan Healthy Kit yang berisi 1 buah masker KF94 dan tisu antiseptik. Penyediaan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan KA Jarak Jauh.

Untuk memenuhi persyaratan naik KA Jarak Jauh, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun.

“Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper