Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGAS, Industri Keramik Jatim Belum Merasakan Tarif Gas Industri

Kondisi tersebut membuat Industri keramik di Jatim membayar harga gas lebih mahal dibanding produsen di Jawa bagian Barat.
Ilustrasi pembuatan keramik. /Bisnis.com
Ilustrasi pembuatan keramik. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Industri keramik meminta perhatian khusus dan dukungan dari Kementerian ESDM agar implementasi Keputusan Menteri Nomor 89K/2020 dengan harga gas US$6 per mmbtu untuk industri keramik di Jawa Timur (Jatim) bisa segera direalisasikan secara penuh.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan industri keramik di Jatim sudah menunggu setahun lebih dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN.

Kondisi tersebut membuat Industri keramik di Jatim membayar harga gas lebih mahal dibanding produsen di Jawa bagian Barat.

"Produsen keramik di Jatim harus membayar lebih mahal sekitar 20 persen dibanding sesama industri keramik di Jawa bagian Barat, hal itu tentunya membuat industri keramik di Jatim lebih susah untuk bersaing dengan sesama produsen keramik domestik apalagi terhadap gempuran produk impor," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Edy pun menyebut angka impor pada kuartal I/2021 menunjukkan pertumbuhan yang cukup mengkhawatirkan yakni sebesar 13 persen.

Sisi lain, Edy membenarkan bahwa harga gas US$6 per mmbtu telah memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan industri keramik dan bahkan rebound lebih cepat dari proyeksi.

Asaki pun yakin penyerapan volume gas akan semakin meningkat seiring dengan membaiknya tingkat utilisasi produksi nasional keramik.

"Kinerja yang cukup baik pada kuartal I/2021 di mana tingkat utilisasi sudah mencapai 75 persen dari sebelumnya 56 persen tahun lalu," ujar Edy.

Menurut Edy, industri keramik siap menyerap volume gas yang lebih besar, di mana saat ini sedang menunggu kepastian tambahan volume gas harga US$6 per mmbtu baik di wilayah Barat maupun Timur yang jumlahnya telah dilaporkan ke Kemenperin dan Kementerian ESDM.

Harapannya, tentu dalam waktu secepatnya gelombang kedua pemberian harga gas tertentu ini bisa segera terlaksana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper