Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Kurang Bayar PNBP Perusahaan Tambang, Ini Tanggapan ESDM

Guna meningkatkan ketertiban dalam pembayaran PNBP ke depan, Kementerian ESDM akan melakukan penyempurnaan aplikasi ePNBP Minerba.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak pada 2019 dari 10 perusahaan mineral dan batu bara kurang senilai US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar.

Terkait dengan temuan BPK tersebut, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengatakan bahwa pihaknya secara tegas telah melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran terhadap perusahaan-perusahaan terkait.

"Temuan tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan penagihan. Kami tegas menagih dan banyak perangkat untuk memaksa membayar atas kekurangannya," ujar Wafid kepada Bisnis, Senin (12/4/2021).

Guna meningkatkan ketertiban dalam pembayaran PNBP ke depan, katanya, Kementerian ESDM akan melakukan penyempurnaan aplikasi ePNBP Minerba.  Aplikasi tersebut merupakan sistem yang dibangun dalam rangka pemantauan dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dia optimistis penyempurnaan ePNBP secara efektif akan meningkatkan ketertiban pembayaran PNBP.

"Kami tengah menyempurnakan ePNBP versi 2 yang insyaallah lebih baik dan lebih komprehensif, di samping juga disesuaikan dengan regulasi yang juga dinamis," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia turut menanggapi bahwa kepatuhan perusahaan anggota APBI dalam pemenuhan pembayaran PNBP sudah cukup baik.  

"Kalau menurut kami perusahaan anggota kami, khususnya pemegang PKP2B, kepatuhan pembayaran sudah sangat bagus karena kan ini sudah berlangsung hampir 30 tahun," kata Hendra.

Dia juga mendukung bila pemerintah hendak membenahi sistem digital pembayaran PNBP agar lebih memudahkan pengawasan kepatuhan. Dia berharap agar perbaikan sistem ePNBP dapat semakin memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan pelaporan.  

Adapun, temuan BPK atas kekurangan pembayaran PNBP tersebut merupakan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019. BPK meminta agar permasalahan tersebut menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki.

"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat memengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN [rencana pembangunan jangka menengah nasional]," jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun melalui siaran pers. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper