Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran Usul Larangan Mudik Hanya untuk Kendaraan Pribadi

Institut Studi Transportasi menilai mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin prosedur kesehatan bagi penggunanya karena ada kewajiban rapid test antigen atau GeNose.
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Institut Studi Transportasi (INSTRAN) mengusulkan agar larangan mudik pada 2021 hanya diberlakukan bagi pengguna kendaraan pribadi saja.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan kondisi pandemi Covid-19 pada tahun ini berbeda jauh dibandingkan dengan kondisi pada 2020 lalu. Kala itu, sebutnya, mudik memang layak dilarang karena semua pihak belum siap menerima kondisi pandemi Covid-19.

Namun, Deddy berpendapat saat ini semua pihak telah siap menerima kebiasaan baru menghindari Covid-19. Saat ini petugas pelayanan umum termasuk petugas front liner di sektor transportasi telah divaksinasi.

Tak hanya itu, deteksi menggunakan angkutan umum juga lebih baik daripada tahun lalu yang hanya diwajibkan rapid test antibodi yang kurang akurasinya. Sementara sekarang untuk tes wajib minimal menggunakan rapid test antigen dan GeNose yang akurasinya jauh lebih tepat daripada rapid antibodi.

"Mungkin bisa saja pelarangan mudik tersebut bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja karena memang tidak terjamin kesehatannya dan tidak dapat terpantau perjalanannya," ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Jadi, tekannya, mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin prosedur kesehatan bagi penggunanya karena penumpang diwajibkan rapid test antigen atau GeNose.

Bahkan kapasitas sarana transportasinya dapat ditingkatkan sampai 100 persen pun tidak bermasalah sebab masa berlaku GeNose dan rapid antigen masing-masing berdurasi 1 hari -3 hari perjalanan dengan penumpang yang hasilnya non-reaktif Covid-19.

"Justru mudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor tidak terjamin kesehatannya dan tidak terpantau pelacakannya sehingga dapat menyebarkan Covid-19 sesuai destinasinya karena tidak ada kewajiban tes antigen atau GeNose," imbuhnya.

Dia juga menilai sebaran Covid-19 saat ini tidak bisa ditinjau dari angkutan umum saja karena telah menerapkan protokol kesehatan.

Potensi sebaran virus dari luar sektor transportasi juga banyak. Misalnya dengan masyarakat yang berada di kerumunan sosial, restoran, warung makan, pasar, mal dan lainnya karena tidak diwajibkan baik Rapid Test maupun GeNose.

Selain itu, dia juga berpendapat kendati Surat Edaran (SE) resmi pelarangan mudik nasional belum diturunkan, tetapi SE tersebut bukanlah produk hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pemangku kepentingan.

Adapun keputusan pemerintah untuk pelarangan mudik pada 2021, utamanya karena hasil survei terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri pada Maret 2021 oleh Balitbang Kemenhub bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika penyelenggara mudik dilarang, 89 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan dari 27,6 juta potensi masyarakat yang akan mudik. Alhasil, potensi masyarakat untuk mudik berkisar 3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper