Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumben Bos Garuda (GIAA) Tak Hadir Rapat DPR, Ini Alasannya

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra diketahui tidak hadir dalam rapat Komisi VIII DPR RI karena sedang memimpin dan mengikuti pertemuan untuk urusan lain.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./Antara
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemandangan tak lazim terjadi dalam rapat Komisi VIII DPR RI yang membahas persiapan haji pada 2021 dengan ketidakhadiran Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra.

Direktur Komersial dan Niaga Garuda Muhammad Rizal Pahlevi menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Komisi VIII DPR RI atas absennya Dirut Garuda tersebut. Rizal menjelaskan absennya bos Garuda tersebut lantaran sedang bernegosiasi dengan perusahaan penyewaan pesawat atau lessor.

“Pak Irfan enggak bisa hadir dalam pertemuan [Komisi VIII] karena langsung memimpin dan sedang mengikuti maraton dengan lessor. Mulai pukul 10.00 pagi tadi ada 18 lessor yang harus kami negosiasikan untuk mendapatkan harga terbaik,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya emiten berkode saham GIAA tersebut telah mengambil langkah penghentian kontrak lebih cepat atau early termination sebanyak 12 pesawat Bombardier CRJ-1000 kepada operating lease dari lessor Nordic Aviation Capital (NAC) yang sebetulnya jatuh tempo pada 2027.

Irfan mengatakan mulai Februari 2020 memutuskan kontrak secara sepihak terhadap 12 pesawat tipe tersebut. Saat ini, status pesawat tersebut dikandangkan dan tak bisa digunakan sejak Februari 2021.

Irfan melanjutkan, langkah menghentikan kontrak secara sepihak tersebut juga dilakukan setelah dalam negosiasi dengan produsen tidak terjadi kesepakatan dan tak direspons dengan baik oleh pihak produsen.

Adapun, ketentuan dalam kontrak sewa tersebut menyebutkan apabila Garuda Indonesia menghentikan sebelum masa jatuh tempo maka harus membayar seluruh jangka waktu sisa kontrak termasuk dengan tarif sewa bulanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper