Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam mendorong adanya penyesuaian dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
Adapun bagi perusahaan yang bisnisnya sudah pulih, dia menilai THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
"Tapi yang belum pulih, dibicarakan secara bipartit [perusahaan dan buruh]," kata Bob saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.
Sebelumnya pada tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk 2021, Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok aturannya. Di tengah penyusunan regulasi ini, serikat pekerja meminta THR tak lagi dibayar dengan cicilan, tapi penuh 100 persen.
Setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha membayar THR 2021 tak lagi dicicil. "Saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata dia pada 1 April 2021.
Baca Juga
Bob kemudian mengatakan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 ini masih beragam. Ada yang sudah mulai pulih, tapi ada juga yang masih di tahap survival. "Jadi [pembayaran THR] disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tidak dapat digeneralisir," kata dia.
Untuk itu, dia berharap isu ini bisa dibahas di lembaga tripartit nasional atau Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Prinsipnya diserahkan ke bipartit masing-masing perusahaan," kata dia.
Kadin pun juga menyerahkan urusan ini ke lembaga tripartit atau Depenas. Sebab, perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah sudah ada di dalamnya. "Biar dibicarakan di sana," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan pembayaran THR 2021 diharapkan terbit awal atau minggu pertama Ramadan. Kementerian, kata dia, sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam penyusunan aturan, kementerian pun bakal melihat data-data perkembangan terakhir dari kondisi di sejumlah sektor bisnis. Sehingga, Anwar menyebut tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang wajib membayar THR 100 persen tanpa dicicil bila memang bisnisnya sudah pulih. "Ya kalau normal ya, 100 persen," kata dia.