Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puncak Arus Balik Libur Paskah, Truk Besar 'Dipaksa' Keluar dari Tol Cipali

Arus balik libur panjang mulai terjadi pada akhir pekan ini. Hal itu terlihat dari peningkatan volume kendaraan di tol Cipali sehingga kendaraan besar seperti truk sumbu 3 diminta keluar dari jalan bebas hambatan.
Kendaraan di atas sumbu tiga atau truk diminta keluar dari tol Cipali untuk mengantisipasi lonjakan arus balik libur panjang, Minggu (4/4/2021). Bisnis-Kim Baihaqi
Kendaraan di atas sumbu tiga atau truk diminta keluar dari tol Cipali untuk mengantisipasi lonjakan arus balik libur panjang, Minggu (4/4/2021). Bisnis-Kim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan pengalihan arus lalu lintas kendaraan yang memiliki sumbu roda di atas tiga ke Gerbang Tol (GT) Palimanan 4 arah Cikampek (Cipali), Kabupaten Cirebon, Minggu (4/4/2020), mengingat ada indikasi kenaikan kendaraan arus balik libur panjang.

Oleh sebab itu, kendaraan besar dari arah Jawa Tengah di tol Cipali dialihkan menuju jalur arteri. Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi mengatakan pengalihan tersebut dilakukan lantaran ada informasi dari Jawa Tengah menuju Jakarta sudah ada peningkatan volume kendaraan arus balik libur panjang.

"Kendaraan di atas sumbu 3 kami alihkan ke Jalur Pantura," kata Syahduddi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (4/4/2021).

Syahduddi menyebutkan, penerapan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Tol Cipali dan titik pertemuan antara Tol Cipali serta Tol Cipularang menuju arah Jakarta.

Ketentuan tersebut berlaku mulai Minggu 4 April 2021 pukul 12.00 WIB hingga 5 April 2021 pukul 08.00 WIB atau disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di Tol Cipali. "Jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang," katanya.

Pengalihan arus itu dilakukan bagi kendaraan besar untuk mengurangi kepadatan arus lalulintas menuju Jakarta. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan pembawa sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, dan pupuk.

Kendaraan besar yang dilarang melintasi jalan tol yakni pengangkut hasil tambang dari mulai batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.

"Arus balik libur akhir pekan juga sudah mulai terlihat hari ini namun belum signifikan, tapi tetap perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi," katanya. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kim Baihaqi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper