Bisnis.com, JAKARTA — Penumpukan penumpang dikhawatirkan tetap tak terbendung selama layanan GeNose hanya bisa dilakukan di bandara kendati masa berlakunya telah mundur menjadi H-1 dari jadwal keberangkatan pesawat.
Pemerhati Penerbangan Alvin Lie menuturkan masa berlaku uji GeNose dari SE yang diterbitkan oleh kemenhub yakni H-1 keberangkatan lebih realistis pada pelaksanaannya di lapangan dibandingkan dengan SE Satgas covid-19 yakni pada hari H keberangkatan
Menurutnya dengan uji GeNose dapat dilakukan 1 x 24 sebelum keberangkatan memang bisa mengurangi potensi dan beban penumpukan penumpang di bandara. Namun meski demikian tetap saja calon penumpang uji GeNose akan terkonsentrasi di bandara karena sejauh ini pelayanan GeNose masih eksklusif hanya berada di bandara dan belum tersebar ke Rumah Sakit (RS), klinik, atau laboratorium umum seperti tes Antigen.
"Jadi jika tes tetap harus dilakukan di bandara, maka pengurangan beban penumpang bandara tidak signifikan," ujarnya, Rabu (31/3/2021).
Sejauh ini, Alvin berpendapat peningkatan kepercayaan penumpang lewat GeNose juga masih menantang. Hal tersebut tak terelakkan karena alat GeNose masih sangat rentan distorsi.Adapun penumpang yang akan diuji harus puasa terlebih dahulu.
Mulai April 2021, penumpang pesawat dapat memilih GeNose sebagi salah satu alternatif uji skrining di Bandar Udara dengen masa berlaku H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE 26/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). SE tersebut menindaklanjuti SE No.12/2021 dari Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (covid-19).
SE 3d poin 1 tersebut menyebutkan penumpang pesawat dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara dalan kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi SE tersebut yang dikutip, Rabu (31/3/2021).
Namun khusus untuk wilayah Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan dari Kemenhub ini memang sedikit berbeda soal masa berlaku GeNose dibandingkan dengan SE No.12 Satgas Covid-19.
Dalam SE Satgas bernomor di atas terdapat poin 3 b yang menyatakan pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di Indonesia