Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Salah satu poin di SE tersebut, yaitu penggunaan alat deteksi dini Covid-19 GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Tes GeNose C19 sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri [PPDN] yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dalam SE No 12/2021, Senin (29/3/2021).
Poin 3 SE No 12/2021 menyebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"[Atau] hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE NO 12/2021.
Baca Juga
Satgas Covid-19 mengatur syarat tes khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum. Masyarakat yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya.
Sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Doni Monardo.