Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Bahana: Potong Gaji PNS untuk Zakat Bisa Kurangi Ketimpangan

Pengumpulan 2,5 persen gaji dari PNS, TNI, dan Polri akan mencapai sekitar Rp5,45 triliun, yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat miskin.
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan petugas usai melakukan pembayaran zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Presiden membayar zakatnya sebesar Rp55 juta./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan petugas usai melakukan pembayaran zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Presiden membayar zakatnya sebesar Rp55 juta./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri sebesar 2,5 persen dari total gaji untuk zakat dinilai akan memiliki dampak positif, terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro mengatakan pemotongan gaji untuk zakat tersebut dapat membantu meningkatkan konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah, serta dapat mengurangi ketimpangan, yang keduanya memburuk selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengumpulan 2,5 persen gaji dari PNS, TNI, dan Polri akan mencapai sekitar Rp5,45 triliun, yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat miskin.

“Perkiraan kami menunjukkan potensi pengumpulan Rp5,45 triliun, yang mencakup pejabat pemerintah daerah dan pusat [hanya Muslim, atau sekitar 86 persen dari total populasi] tetapi tidak termasuk pensiunan dan pegawai BUMN,” katanya melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Minggu (28/3/2021).

Satria menjelaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki rasio pencairan sekitar 85,0 persen. Dana tersebut akan disalurkan untuk keperluan konsumtif berupa kebutuhan pokok dan pangan, serta untuk program produktif, misalnya untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.

Pada 2019 lalu, Baznas mengumpulkan Rp10,2 triliun dana zakat dan dana yang didistribusikan adalah sebesar Rp8,68 triliun. Dia memperkirakan, dampak dari zakat ke konsumsi langsung mencapai sekitar Rp2,7 triliun dalam setahun.

Satria mengatakan, jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional pemerintah. 

Namun, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat menurutnya merupakan langkah yang tepat jika mengingat angka kemiskinan yang meningkat tinggi akibat pandemi Covid-19.

“Sedikit dukungan dari zakat masih lebih baik daripada tidak sama sekali, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper