Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro-Kontra Kebijakan Buyback Saham Emiten

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan melakukan buyback saham memicu pro dan kontra.
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com,JAKARTA – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan melakukan buyback saham menuai kritik. Sebagaimana diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan bahwa POJK teranyar itu dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diusung Presiden Joko Widodo.

Dia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional. Pemerintah pun didesak harus melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian membuat sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut pun menjadi pemicu makin terpuruknya perekonomian di Indoensia.

“Walau terkesan mengakomodir para investor, namun POJK tersebut belum relevan dan tidak proporsional. Masukan dari emiten maupun investor harus didengar. Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar OJK mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut POJK tersebut," katanya, Kamis (25/3/2021).

Apalagi, lanjut dia, program PEN yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi Indonesia saat ini. "Masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga PEN belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten," kata Suparji. 

Adapun kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela atau voluntary delisting maupun yang terpaksa delisting atau penghapusan pencatatan di papan bursa karena, perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) alias forced delisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper