Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Dikasih Harga Murah Tapi Serapan Gas Industri Masih Rendah

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. telah menyalurkan gas bumi dengan harga tertentu kepada pelanggan industri sejak 13 April 2020
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati pemerintah telah memberikan harga gas khusus untuk industri tertentu sebesar US$6 per MMbtu, tapi sepanjang pelaksanaannya ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal.

Serapan volume gas yang dialokasikan tercatat masih rendah. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang melaksanakan penugasan untuk penyaluran gas dengan harga tertentu tersebut menyatakan industri tertentu maupun pembangkit listrik yang berhak menikmati gas murah itu belum optimal menyerap alokasi yang ada.

Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan PGN telah menyalurkan gas bumi dengan harga tertentu kepada pelanggan industri sejak 13 April 2020 dan telah menyalurkan kepada pembangkit listrik sejak 22 April 2020.

Hampir setahun pelaksanaanya, serapan gas tersebut belum mencapai 100 persen. Suko mengatakan dari total alokasi yang disiapkan untuk industri tertentu, baru sekitar 61 persen atau 229,4 BBtud gas bumi yang baru terserap. Sementara untuk pembangkit dari total alokasi, baru 80 persen atau 251,6 BBtud yang terserap.

"Mungkin ini yang menjadi catatan untuk dievaluasi bersama karena memang ternyata meskipun diberikan harga yang relatif baik tapi pemakaiannya masih 61 persen, kita harapkan mestinya pemakaiannya bisa sampai 100 persen dan lebih mendorong industri di hilir untuk lebih berproduksi dan memberikan manfaat yang lebih baik yaitu memberikan dampak multiplier membayar pajak," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Rabu (24/3/2021).

Suko mengatakan dengan tidak terserap seluruhnya volume gas tersebut, maka akan membuat masalah baru bagi PGN. Pasalnya, gas yang dialokasikan untuk harga gas bumi tertentu tersebut tidak bisa dipisahkan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan nonpenugasan.

Padahal, Suko menyebut perusahaan telah menjalankan penugasan tersebut secara 100 persen. Untuk itu, pihaknya mengusulkan insentif kepada pemerintah untuk mengatasi permasalah rendahnya serapan gas oleh industri dan pembangkit listrik penerima manfaat harga gas khusus.

"Untuk itu kami memohon insentif, sampai hari ini insentif itu belum jelas didefinisikan, salah satunya alokasi gas, karena sampai hari ini kami belum membutuhkan alokasi gas karena industri belum tumbuh dengan baik, sebenarnya lebih ke tadi gas yang tidak termanfaatkan bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper