Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI) mendesak agar kebijakan safeguard untuk barang jadi garmen segera diberlakukan. Hal itu dibutuhkan lantaran makin tertekannya pelaku IKM garmen Tanah Air, oleh masifnya gempuran barang jadi impor dari China dan Thailand.
Sekretaris Jenderal APIKMI Widia Erlangga mengakui bahwa satu tahun belakangan ini, semua sektor usaha di dalam negeri dipaksakan menyesuaikan diri dengan kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemerintah seringkali menyanjung IKM atau industri kecil menengah lantaran dianggap mampu bertahan dalam situasi yang sulit seperti saat ini. Namun, lanjut dia, pernyataan pemerintah dinilai bertolak belakang dengan keadaan yang IKM alami saat ini.
"Ada dua hal utama yang seakan membuat keadaan iklim usaha para pelaku IKM malah semakin tidak menentu. Pertama kelangkaan bahan baku dan yang kedua adalah masifnya gempuran barang jadi impor dari China dan Thailand," ujarnya, seperti dikutip Rabu (24/3).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.161/PMK 010/2019, PMK No.162/PMK. 010/2019 dan PMK No.163/ PMK.010/2019 terkait Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) / Safeguards terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang mulai diberlakukan November 2019, sangat berimbas pada kelangkaan bahan baku impor di pasar domestik.
"Kapasitas produksi dari para pelaku industri tekstil lokal saat ini pun menurun secara signifikan dan tidak dapat memenuhi demand atau permintaan di pasar domestik," ujarnya.
Baca Juga
Sementara, lanjut dia, gempuran barang jadi impor dari China dan Thailand, saat ini sangat banyak dan amat mudah di dapatkan di pasar domestik.
"Sejauh ini para pelaku IKM garmen merasa produknya tidak dapat bersaing dengan barang jadi impor yang belum dikenakan bea masuk tambahan seperti bahan baku impor tersebu," tegasnya.
Ditambah, kata Widia, banyak pihak yang beralih untuk mengimpor produk barang jadi, karena dinilai lebih mudah dan ekonomis dibandingkan dengan memproduksi di dalam negeri sendiri.
"Meningkatnya impor barang jadi kerudung/scarf (HS.Code 621430 : kerudung/scarf) ini terlihat sejak 2017. Data BPS dan diolah APIKMI, menunjukkan bahwa pada 2017 - 2019, impor kerudung/scraft dari 5 negara (China, Turki, Malaysia, India dan Pakistan) ke Indonesia terus meningkat," ujarnya
Dia menerangkan, akumulasi pada 2017 mencapai sebesar 8,6 juta kg atau sebanyak 84,1 juta pcs, dan pada 2018 menjadi sebesar 12,9 juta kg atau sebanyak 125,2 juta pcs, kemudian pada 2019 sebesar 10,9 juta kg atau 105,6 juta pcs.
"Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa safeguard untuk barang jadi garmen harus segera direalisasikan. Karena dapat terlihat angka impor yang masuk ke Indonesia untuk barang jadi kerudung/scarf saja, jumlahnya begitu besar," tegasnya.
Menurutnya, kerudung dijadikan contoh karena IKM di Indonesia yang memproduksi kerudung jumlahnya sangat banyak.
"Jika impor barang jadi, termasuk kerudung, tidak diberlakukan safeguard maka salah satu yang paling terkena dampaknya adalah para IKM, terutama daerah Cicalengka, yakni salah satu kawasan produsen kerudung terbesar di Jawa Barat, terancam tutup usahanya," ujarnya.
Kemudian, lanjut Widia, jika merujuk kepada gambaran tentang kapasitas kemampuan produksi IKM kerudung di Cicalengka, rata-rata mampu memproduksi kerudung sebanyak 2.000 kodi atau 40.000 pcs perbulannya per IKM.
Apabila dikalkulasikan dengan jumlah total IKM kerudung Cicalengka sebanyak 500 pelaku di sana, maka mampu memproduksi sebanyak 240.000.000 pcs kerudung per tahun.
Jumlah itu paling tidak sudah dapat mewakili sebagian besar kebutuhan kerudung di pasar domestik yang mana saat ini masih didominasi juga oleh kerudung/scarf impor.
Widia menegaskan bahwa para pelaku IKM garmen yang diwakili oleh APIKMI meminta penjelasan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, terkait pengenaan bahan baku yang diberlakukan bea masuk pengamanan, akan tetapi bagi barang jadi garmen impor tidak diberlakukan hal serupa.
"Apa yang menjadi pertimbangannya? Karena hal itu secara bisnis akan lebih menguntungkan impor barang jadi dan secara langsung dapat membunuh industri IKM garmen," ujarnya.
Menurutnya yang menjadi harapan utama ialah, agar proses produksi pelaku IKM garmen/konveksi kembali stabil dan harga jual yang ditawarkan ke konsumen tetap kompetitif.
"Pemerintah harus bertindak cepat, untuk menerbitkan kebijakan safeguards barang jadi impor, agar situasi saat ini tidak dijadikan sebagai celah oleh segelintir pihak yang memanfaatkan keadaan," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan para pelaku IKM sektor konveksi atapun garment dan barang barang produksi lokal baik dari para pelaku IKM maupun industri dalam negeri dapat menjadi primadona di pasar domestik negerinya sendiri.