Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Beri Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat ke Freeport

Hingga akhir 2020 progres pembangunan smelter Freeport di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, masih sekitar 6 persen dari target 10 persen.  
Truk diparkir di tambang terbuka tambang tembaga dan emas Grasberg di dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Truk diparkir di tambang terbuka tambang tembaga dan emas Grasberg di dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi relaksasi pemberian izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia meskipun kemajuan pembangunan smelter belum sesuai target yang direncanakan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa hingga akhir 2020 kemajuan pembangunan smelter Freeport di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, masih mencapai sekitar 6 persen dari target seharusnya mencapai sekitar 10 persen.  

Meski tidak mencapai target, Kementerian ESDM tetap memberi rekomendasi ekspor lantaran harga komoditas tembaga di pasar tengah meningkat cukup tajam. Bila izin ekspor tidak diberikan, pemerintah khawatir akan menghilangkan peluang penambahan terhadap penerimaan negara.

Rekomendasi ekspor konsentrat tembaga Freeport yang dikeluarkan tahun lalu berakhir pada 15 Maret 2021.

"Memang kalau berdasarkan aturan, kami ada hak untuk tidak berikan izin ekspor, tapi kalau tidak diberi izin ekspor akan memberi dampak terhadap penerimaan kita dan dampak sosial ke karyawannya," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (22/3/2021).

Namun, dia memastikan pengenaan sanksi denda karena keterlambatan progres pembangunan smelter tetap diberlakukan.  

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, pembangunan smelter menjadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor mineral. Progres pembangunan harus mencapai 90 persen dari rencana per 6 bulan.

Jika tidak mencapai 90 persen dari target periode tersebut, rekomendasi ekspornya akan dicabut dan ada sanksi finansial berupa denda sebesar 20 persen dari nilai penjualan kumulatif. "Izin ekspor kami berikan dengan tetap memberlakukan denda," kata Arifin.

Dia menambahkan bahwa pemberian relaksasi rekomendasi ekspor ini tidak hanya berlaku untuk Freeport, tetapi juga untuk perusahaan yang mengekspor produk mineral lainnya, kecuali bijih nikel.

Sementara itu, Arifin baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 terkait Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan kepmen tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan rekomendasi ekspor mineral mesiki meski kemajuan pembangunan smelter tidak mencapai kemajuan fisik 90 persen pada dua periode evaluasi sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper