Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potongan Tarif Naik Pelni, Ini Ketentuannya

Potongan harga atas tarif diberikan kepada penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi yaitu anggota veteran, lansia minimal 60 tahun, purnawirawan TNI/POLRI/ dan Pensiunan PNS.
Ilustrasi/Pelni
Ilustrasi/Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) masih mengenakan tarif serta ketentuan potongan tarif.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan aturan tersebut termasuk potongan tarif untuk kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan maupun kegiatan berskala nasional lainnya.

Menurut Opik kapal Pelni merupakan milik pemerintah, sehingga untuk segala pengajuan potongan tarif tiket kapal harus disetujui Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan PM 109.

Sesuai dengan PM 109 potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut ditetapkan sebesar paling sedikit 20 persen dari tarif angkutan penumpang dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Potongan harga atas tarif tersebut diberikan kepada penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi yaitu anggota veteran, lansia minimal 60 tahun, purnawirawan TNI/POLRI/ dan Pensiunan PNS.

Untuk anggota TNI, anggota POLRI, PNS, mahasiswa/pelajar atau komunitas lainnya ditetapkan sebesar paling banyak 20 persen dari tarif angkutan penumpang dewasa.

“Itupun sesuai PM 109, dilakukan atas dasar pertimbangan tujuan untuk kepentingan bersifat sosial, keagamaan, kegiatan berskala nasional atau kedinasan dan harus melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan bepergian,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (19/3/2021)

Opik menambahkan pada masa kebiasaan baru transportasi laut, Pelni senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penumpang dan kru kapal.

Terhadap seluruh kapal PELNI juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan keseluruh sudut kapal untuk memastikan kapal steril dalam setiap perjalanannya.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 18 tahun 2021 penumpang kapal PELNI diwajibkan menggunakan masker dan menunjukkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Penjualan tiket kapal PELNI saat ini juga masih diberlakukan sebesar 50 persen dari kapasitas kapal, hal ini untuk menjaga penerapan jaga jarak sosial atau social distancing. Seluruh kru kapal juga rutin melaksanakan Rapid Test Antigen untuk memonitor kesehatan kru dan memastikan setiap perjalanan kapal PELNI dengan selamat dan aman,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper