Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran di Malaka Masih Lemah, 2 VTS di Perairan Malaka Diperkuat

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura.
Dokumentasi KN Pulau Marore-322 menghentikan aktivitas dan mengawal MT Freya dan MT Horse, di perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau./Bakamla
Dokumentasi KN Pulau Marore-322 menghentikan aktivitas dan mengawal MT Freya dan MT Horse, di perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau./Bakamla

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia akan memperkuat peran dari Vessels Traffic Services (VTS) di Batam dan Dumai dalam mekanisme Mandatory Ship Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura (STRAITREP) serta modernisasi peralatan di 2 VTS tersebut.

Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Indonesia, Malaysia, dan Singapura secara aktif melaksanakan dialog dan kerja sama pada forum Tripartite Technical Expert Group (TTEG) dan Cooperative Mechanism in the Straits of Malacca and Singapore.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura.

"Penguatan peran dari VTS tersebut dilaksanakan dengan rencana peningkatan peran Indonesia dalam mekanisme Mandatory Ship Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura [STRAITREP], serta melaksanakan modernisasi peralatan di VTS," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/3/2021).

Dengan peningkatan peran Indonesia di STRAITREP, maka Indonesia dapat secara optimal berperan dalam peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim sehingga potensi kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kapal dan pencemaran lingkungan laut dapat diminimalisir.

Lebih lanjut, kata dia, dengan keberadaan STRAITREP akan menegaskan status hukum Selat Malaka dan Selat Singapura yang berada di bawah ketiga negara pantai berdasarkan UNCLOS.

Hengki menjelaskan pelaksanaan implementasi kebijakan di Selat Malaka dan Selat Singapura harus sesuai dengan ketentuan UNCLOS. Terutama terkait dengan larangan untuk menarik biaya bagi kapal-kapal yang hanya melintas di Selat Malaka dan Selat Singapura, tanpa adanya suatu layanan khusus yang diberlakukan secara sukarela.

"Pada saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan memiliki fokus untuk meningkatkan kapasitas SDM serta penguatan peralatan di stasiun VTS yang ada," tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper