Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Komersialisasi Vaksin, Kadin Ikuti Ketentuan Batas Tarif Layanan

Semakin banyak masyarakat yang divaksin diharapkan bisa memberi kepastian kembalinya mobilisasi dan aktivitas perekonomian.
Dokter menyuntikkan vaksin CoronaVac ke lengan petugas medis saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah menargetkan realisasi vaksinasi COVID-19 meningkat hingga sebanyak satu juta orang setiap hari karena sudah tersedia 30.000 petugas vaksinasi yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. /Antara
Dokter menyuntikkan vaksin CoronaVac ke lengan petugas medis saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah menargetkan realisasi vaksinasi COVID-19 meningkat hingga sebanyak satu juta orang setiap hari karena sudah tersedia 30.000 petugas vaksinasi yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mematuhi ketentuan tarif maksimal pelayanan yang ditetapkan pemerintah untuk proses vaksinasi gotong royong.

Meski penerima vaksin tidak dibebankan biaya pengadaan vaksin, masih ada sejumlah biaya dalam proses distribusi yang tidak ditanggung pihak penyelenggara.

Regulasi mengenai tarif maksimal pelayanan tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri.

Pelayanan vaksinasi gotong royong sendiri tidak boleh dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Vaksinasi mandiri hanya diperkenankan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan bekerjasama dengan badan usaha atau badan hukum penyelenggara.

Artinya, perusahaan hanya diperkenankan bekerjasama dengan rumah sakit atau klinik swasta untuk proses vaksinasi mandiri.

“Tarif layanan ini nanti ditentukan oleh pemerintah. Perlu dibedakan dengan biaya vaksin yang masuk saat diimpor dan dengan tarif pelayanan yang mencakup proses penyuntikan, distribusi, dan logistik,” kata Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, Jumat (26/2/2021).

Rosan mengatakan ketentuan tarif yang akan diatur pemerintah menjadi penepis isu bahwa vaksinasi mandiri merupakan ajang komersialisasi. Dia mengatakan tidak semua biaya distribusi dan logistik di dalam negeri bisa ditanggung penyelenggara seperti program vaksinasi besutan pemerintah.

“Kalau vaksin program pemerintah biaya tersebut [distribusi dan logistik di dalam negeri] sudah ditanggung semua, namun kalau di swasta masih dihitung. Tentunya kami akan mengikuti ketentuan batas tarif pelayanannya. Kami tidak mau nanti ada unsur komersialisasi. Biar pemerintah yang meregulasi,” ujarnya.

Rosan meyakini kepastian hukum pada skema vaksinasi gotong royong bisa mengakselerasi pemulihan kesehatan dan perekonomian. Semakin banyak masyarakat yang divaksin diharapkan bisa memberi kepastian kembalinya mobilisasi dan aktivitas perekonomian.

“Kami harap faktor ketidakpastian menurun dan masyarakat berani mobilisasi dan melakukan kegiatan ekonomi sehingga perekonomian lebih baik,” kata Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper