Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sudah Kucurkan Insentif Tarif PSC Rp255 Miliar

Kemenhub mencatat total dana insentif PSC di 13 bandara yang sudah terealisasi hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp255,19 miliar.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merealisasikan secara penuh insentif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di 13 bandara senilai total Rp255,19 miliar hingga akhir Desember 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan hingga akhir tahun lalu dana insentif telah diserap penuh oleh penumpang di 13 bandara tersebut. Semula pagu anggaran yang dialokasikan untuk insentif tersebut senilai total Rp175,74 miliar.

Namun, lanjutnya, besaran tersebut ditambah sebesar Rp79,4 miliar dari realokasi internal Kementerian. Bahkan nilai tersebut termasuk Rp2,36 miliar dari subsidi biaya kalibrasi.

PSC memiliki besaran yang berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sejak 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.

“Insentif transportasi kepariwisataan melalui program pemulihan ekonomi nasional pada 2020 telah terealisasikan secara penuh,” ujarnya, Senin (8/2/2021).

Selain insentif PJP2U, lanjutnya, subsidi biaya kalibrasi senilai Rp38,81 miliar juga sudah tersalurkan kepada penyelenggara navigasi. Mulanya, kata Novie, besaran pagu ini, senilai Rp40,81 miliar. Namun, sambungnya, memang mengalami pengalihan senilai Rp2,36 miliar untuk PJP2U.

Sebelumnya, Novie mengatakan tengah mengevaluasi terkait dengan perpanjangan masa berlaku insentif ini.

Saat ini, dengan berakhirnya masa berlaku insentif, seluruh maskapai pun telah kembali mengenakan tarif tiket dengan menambahkan komponen PSC. Misalnya saja PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) yang kembali memberlakukan tarif normal.

Senada, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan sesuai dengan Surat Edaran dan kesepakatan yang berlaku, maka langkah menolkan tarif PSC telah selesai pada 31 Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper