Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Usaha Keagenan Kapal Wajib Kantongi SIUPKK

Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) menjelaskan beberapa alasan usaha keagenan kapal wajib mengantongi SIUPKK.
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) mengatakan ada sejumlah alasan mengapa usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) yang diterbitkan pemerintah.

Menurut Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto, usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, sehingga mengantongi SIUPKK justru memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association (INSA).

"SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui peraturan pemerintahnya berdasarkan kajian yang matang. Oleh karenanya, sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/2/2021).

Dia memaparkan, ada beberapa alasan usaha keagenan kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK. Pertama, supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut, bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.

"Nantinya pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK. Justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri," ucap Juswandi.

Alasan kedua lanjutnya, pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa tersebut. Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta menambah/memperkuat armada nasional.

"Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran untuk kapal-kapalnya memajukan usahanya. Sebab, term perdagangan global tidak bisa ditentukan dari dalam negeri karena saat kita impor menggunakan term C&F [Cost and Freight], sedangkan ekspor menggunakan term free on board [FOB]. Belum lagi, yang menyangkut soal pajak-pajak," tambahnya.

Kemudian alasan kelima, Juswandi menyebut akan menjadi tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekpor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya.

"Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper