Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Kemenkeu Angkat Bicara

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa pemotongan tersebut masih dikoordinasikan antara instansinya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. 

Namun, besarannya mengalami penurunan. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan S-65/MK.02/2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa pemotongan tersebut masih dikoordinasikan antara instansinya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Askolani menjelaskan bahwa Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja dengan perkembangan yang sangat dinamis.

“Sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021 ini,” jelasnya.

Anggaran kesehatan tahun ini meningkat dari rencana awal. Dari awalnya Rp169,7 triliun jadi diperkirakan Rp254 triliun.

Sementara itu, alokasi kesehatan khusus penanganan Covid-19, Askolani menuturkan bahwa tahun lalu pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terealisasi Rp63,5 triliun. Pada 2021 ditingkatkan menjadi Rp125 triliun.

“Fokus 2021 tetap penanganan Covid melalui 3T [testing, tracing, dan treatment] termasuk isolasi, vaksinasi, dan penerapan disiplin protokol kesehatan,” ucapnya.

Surat keputusan menteri keuangan diteken tertanggal 1 Februari 2021 untuk menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, insentif bagi dokter spesialis diberikan sebesar Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juga. Sementara itu, santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 sebesar Rp300 juta.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper