Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai Rp3.000 dan Rp6.000

Bagaimana cara membubuhkan tanda tangan di atas lebih dari satu meterai tempel dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000? Berikut petunjuk resmi!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merilis meterai tempel desain terbaru dengan nominal Rp10.000. Meterai baru tersebut sudah bisa dibeli di Kantor Pos Besar atau Induk di beberapa kota.

Meski sudah ada meterai Rp10.000, pemerintah masih memberlakukan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan minimal nilai Rp9.000. Kebijakan tersebut berlangsung pada masa transisi atau hingga akhir 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU No 10/2020) tentang Bea Meterai.

Banyak pertanyaan muncul di masyarakat terkait penerapan aturan bea meterai terbaru. Mulai dari jumlah nominal, cara menempel, hingga kombinasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000 agar bisa digunakan secara sah untuk dokumen legal.

Selain itu, publik juga mempertanyakan cara membubuhkan tanda tangan di lebih dari satu meterai tempel. Jika salah melakukan atau tidak cermat, maka meterai tersebut bisa tidak berlaku sehingga dokumen pun menjadi tidak sah di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan atau menulis tanda tangan di atas lebih dari satu meterai tempel dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000?

Berikut petunjuk menempel dan menandatangani lebih dari satu meterai seperti dikutip dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id):

Petunjuk Menempel dan Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai Sesuai UU 10/2020:

1. Masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Ada tiga kombinasi meterai yang bisa digunakan, yaitu meterai Rp3.000 ditambah Rp6.000, meterai Rp6.000 ditambah Rp6.000, dan meterai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000.

2. Meterai ditempel sejajar atau horizontal untuk dua meterai. Jika ada tiga meterai, maka dua meterai ditempel sejajar dan satu meterai ditempel vertikal (di bawahnya).

3. Meterai tempel direkatkan pada dokumen dengan nilai total paling sedikit Rp9.000. Meterai direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

4. Tanda tangan dibubuhkan atau dituliskan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel yang digunakan. Tanda tangan dapat disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper