Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Lupa! Ini 8 Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Meski sudah ada cetakan baru, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3.000 ribu dan Rp6.000 ribu dengan minimal nilai Rp9.000. Ini daftar 8 dokumen yang terkena bea meterai Rp10.000.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merilis meterai desain baru dengan nominal Rp10.000. Penerbitan meterai tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU No 10/2020) tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos besar. DJP dan Peruri telah memberikan 120 juta keping stok meterai dengan nominal Rp10.000.

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan meterai baru Rp10.000 sudah bisa dibeli di kantor pos besar mulai 1 Februari 2021. Meterai cetakan baru tersebut akan didistribusikan ke kantor pos yang ada di seluruh Indonesia.

Meski sudah ada cetakan baru, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3.000 ribu dan Rp6.000 ribu dengan minimal nilai Rp9.000. Kebijakan tersebut berlaku selama masa transisi atau hingga akhir 2021. 

Berdasarkan Undang-undang 10/2020 Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Selain itu, bea meterai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), berikut 8 jenis dokumen yang akan dikenai bea meterai:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper