Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia menyatakan bahwa bergabungnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pengawasan standar pelayanan minimal jalan tol merupakan hal yang wajar. Namun, pemberian sanksi dinilai tidak akan terlalu efektif dalam menjaga standar pelayanan minimal jalan tol.
Sebelumnya, Ditjen Bina Marga menyatakan akan ikut mengawasi dan meningkatkan intensitas pengawasan badan usaha jalan tol (BUJT) dalam menjaga standar pelayanan minimal (SPM) ruas tol masing-masing. Ditjen Bina Marga mewacanakan pemberian sanksi maksimum berupa pemunduran atau penundaan kenaikan tarif jalan tol.
"Saya percaya upaya kolaborasi bersama ini akan lebih efektif daripada mengintroduksi model punishment, mengingat keberhasilan penyediaan dan pelayanan infrastruktur publik tentunya membutuhkan kerja sama semua pihak," kata Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono kepada Bisnis, Rabu (3/2/2021).
Menurut Krist, pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan tol. Menurutnya, beberapa BUJT, bahkan secara rutin melakukan survei kepuasan dan melakukan pengembangan jalan tol.
Pengembangan yang dimaksud Krist adalah implementasi sistem transaksi tol nontunai nirsentuh dengan teknologi multi-lane free flow (MLFF). Teknologi MLFF akan mulai diimplementasikan pada awal 2022.
Krist menilai konsistensi semua pemangku kepentingan untuk menjada model bisnis jalan tol dengan baik lebih penting.
Baca Juga
Oleh karena itu, katanya, konsistensi Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kepolisian penting untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas jalan tol, khususnya dalam memberantas kendaraan over dimension overload (ODOL).
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), SPM disoroti pada 2020 dan 2021 adalah kecepatan rata-rata dan tingkat kecelakaan.
Berdasarkan data BPJT, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol dalam kota telah naik 72,5 persen secara tahunan menjadi 69 kilometer per jam.
Sementara itu, kecepatan di jalan tol luar kota naik 17,14 persen menjadi 82 kilometer per jam.
Pada 2021, BPJT menargetkan agar kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol dalam kota naik 8,69 persen menjadi 75 kilometer per jam. Di samping itu, kecepatan kendaraan di jalan tol luar kota tumbuh 9,75 persen menjadi 90 kilometer per jam.
Pada saat yang sama, BPJT menargetkan volume kecelakaan di jalan tol sepanjang 2021 turun 29,76 persen secara tahunan menjadi 1,77 kejadian per kilometer.
Sementara itu, jumlah fatalitas di jalan tol berkurang hingga 20 persen menjadi 0,08 persen setiap 110 juta kendaraan per kilometer.