Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usia produktif saat ini sama pentingnya dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, NPWP menjadi syarat wajib agar bisa masuk ke dalam perusahaan. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib ketika akan membuka rekening tabungan
Selama masa pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan untuk wajib pajak dengan terobosan layanan NPWP elektronik.
Selain memberikan kartu fisik NPWP sebagai alat utama bagi wajib pajak, DJP juga menghadirkan NPWP elektronik sebagai layanan tambahan yang akan didapatkan melalui surat elektronik atau e-mail.
Dikutip pada laman pajak.go.id, Rabu (3/2/2021), wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan beberapa langkah berikut:
1. Wajib Pajak login pada laman pajak.go.id
2. Wajib Pajak yang berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik
3. Wajib Pajak menekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut.
4. Wajib Pajak akan menerima NPWP Elektronik pada e-mail.
Sebelum dapat mengakses layanan NPWP elektronik, Anda harus membuat akun DJP Online yang memerlukan nomor identitas wajib pajak atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP, dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia.
Jika Anda belum memiliki EFIN, perlu untuk mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan. Namun saat pandemi Covid-19, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Berikut persyaratan untuk mendapatkan EFIN:
1. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
2. Mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
3. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
4. Petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti untuk membuat akun DJP Online dikutip dari Portal Informasi Indonesia:
1. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login".
2. Isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".
3. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
4. Silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda dari DJP, buka dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK".
5. Anda bisa melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.