Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Dukung Keputusan Kemenhub Bekukan 3 Rute Penerbangan

Apabila koridor tarif tersebut tidak dapat dipenuhi, pada akhirnya menimbulkan kompetisi yang tidak sehat atau dengan kata lain bisa menjadi upaya predatory price.
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12)./Bisnis-Rachman
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendukung pemberian sanksi erdasarkan prosedur yang berjenjang bagi maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas bawah.

Hal tersebut tercantum dalam UU No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja menegaskan koridor Tarif  Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) harus diikuti oleh maskapai. Denon menekankan apabila koridor tarif tersebut tidak dapat dipenuhi, pada akhirnya menimbulkan kompetisi yang tidak sehat atau dengan kata lain bisa menjadi upaya predatory price.

 “Kalau kemudian maskapai melewati yang tentu dikenakan sanksi. Sanksinya berjenjang. Sudah diperingatkan awalnya. Sudah diperingatkan melanggar juga. Kalau ada pencabutan rute ya itu merupakan sanksi. Inaca menyikapinya yang dibutuhkan oleh industri kalau itu yang harus dikenai sanksi,” ujarnya, Kamis (28/1/2021)

Menurutnya, ada 2 poin yang berkaitan dengan TBB. Pertama terkait dengan masalah keselamatan kemudian berkaitan dengan persaingan usaha. Alhasil, tekannya, kalau ada yang melanggar harus ditertibkan.

“Maskapai itu sudah diperingatkan sebelumnya. Setelah diperingatkan masih ada pelanggaran TBB akhirnya dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Dia mengemukakan pelanggaran TBB tersebut kemungkinan dipicu oleh rendahnya daya beli masyarakat sehingga cara tersebut pun dilakukan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan nama maskapai tersebut tidak diungkapkan kepada publik karena telah menjadi kesepakatan terkait dengan etika.

Kemenhub telah menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA. Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta (CGK)–Palembang (PLM), Jakarta (CGK)–Pontianak (PNK), dan Jakarta (CGK)–Lombok (LOP).

"Kami akan tindak tegas bagi maskapai yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie.

Menurut Novie Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper