Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Masih Kaji Permen Soal Izin Penggunaan Cantrang

Permen KP No. 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas telah disahkan pada 30 November 2020.
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memperbolehkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang.

Aturan yang dimaksud adalah Permen KP No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, Permen tersebut disusun dan ditandatangani oleh pendahulu Menteri Trenggono.

“Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, dan perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Selain itu, aturan ini juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper