Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPJT: Jembatan Tol Balikpapan–Penajam Paser Utara Masih Dikaji

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut proyek jembatan tol Balikpapan–Penajam Paser Utara (PPU) masih dalam kajian PT Tol Teluk Balikpapan.
Andi M. Arief
Andi M. Arief - Bisnis.com 27 Januari 2021  |  07:31 WIB
BPJT: Jembatan Tol Balikpapan–Penajam Paser Utara Masih Dikaji
Ilustrasi. Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Danang Parikesit (kiri) memberikan keterangan di sela-sela peninjauan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang di Sungai Sodong, Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (1/5/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan proses konstruksi jalan tol Balikpapan–Penajam Paser Utara (PPU) masih dalam tahap evaluasi prakualifikasi. Jalan tol tersebut merupakan jembatan tol yang akan menghubungkan Balikpapan dan PPU.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan PT Tol Teluk Balikpapan (TTB) saat ini sedang melakukan kajian rencana pengusahaan. Adapun, proyek tersebut diinisiasi oleh PT Waskita Toll Road, PT Kaltim Bina Konstruksi (KBK)-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Perusda Benua Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kota Balikpapan.

"Saat ini sedang dilakukan kajian oleh PT TTB terkait rencana pengusahaan Jalan Tol Balikpapan–Penajam Paser Utara, khususnya terkait dengan jarak ruang bebas setinggi 65 meter, yang sebelumnya 50 meter," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (26/1/2021).

Danang menyatakan proses pelelangan akan dilanjutkan setelah PT TTB menyelesaikan kajian tersebut. Adapun, pembangunan jembatan tol tersebut menelan investasi hingga Rp15,53 triliun dengan biaya konstruksi senilai Rp10,77 triliun.

Penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) konstruksi jembatan tol tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan masa konsesi hingga 45 tahun. Dalam lama resmi Kementerian PUPR, internal rate of return (IRR) proyek tersebut mencapai 13 persen dengan angka net present value (NPV) sekitar Rp1,78 triliun.

Adapun, panjang jembatan tol tersebut diperkirakan mencapai 7,9 kilometer. Sementara itu, akan ada dua jalur dengan tiga lajur di masing-masing jalur.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pemegang saham terbesar dalam proyek tersebut adalah Waskita Toll Road atau hingga 60 persen. Sementara itu, sisa kepemilikan dibagi pada PT KBK-Pemprov Kalimantan Timur (20 persen), Perusda Benua Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (15 persen), dan Pemerintah Kota Balikpapan (5 persen).

Jembatan tol tersebut diprediksi akan mempercepat waktu tempuh antara Balikpapan ke Penajam Paser menjadi 10 menit dari sebelumnya 30–120 menit. Izin prakarsa pembangunan proyek tersebut didapatkan dari Menteri PUPR per 13 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jalan tol
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top