Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Penumpang Citilink, Ini Aturan Baru Digitalisasi eHAC

Citilink Indonesia menerapkan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC dan mengimbau para penumpang memahami aturan baru tersebut.
Aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Citilink Indonesia berkomitmen dalam mendukung penerapan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC yang akan diterapkan secara efektif pada Februari 2021.

Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan penerapan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC ini merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir kontak yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang dalam melakukan perjalanan.

Diberlakukannya digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara untuk bepergian.

“Bagi calon penumpang yang telah melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan [faskes] yang terdaftar di aplikasi eHAC, nantinya faskes akan mengirim hasil tes yang menyatakan negatif ke eHAC penumpang. Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC, kemudian QR Code tersebut akan diperiksa di check-in counter ataupun di Security Check Point SCP2 bagi calon penumpang yang melakukan self-check-in atau mobile/web-check-in,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (25/1/2021).

Dia menuturkan memiliki QR Code surat hasil PCR/Rapid Test secara digital tersebut, calon penumpang hanya dapat melakukan PCR/Rapid Test di faskes yang terdapat di dalam aplikasi eHAC. Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diwajibkan untuk memiliki Paspor Kesehatan pada website atau mobile apps eHAC.

Adapun untuk informasi tata cara mendapatkan Paspor Kesehatan eHAC, calon penumpang dapat melakukan tahapan sebagai berikut. Diantaranya Mengunduh mobile apps eHAC melalui Appstore atau Playstore. Kemudian melakukan login akun eHAC dengan mengisi data diri calon penumpang. Lalu pilih menu Paspor Kesehatan. Selanjutnya Pilih menu Portal Paspor Kesehatan.

Kemudian Pilih menu Rumah Sakit/Klinik/Laboratorium Umum untuk melakukan pendaftaran Rapid Antigen/Swab PCR test yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal calon penumpang;

Calon penumpang mengisi data diri sesuai dengan kolom yang telah tersedia dan Klik Daftar/Submit lalu pilih kirim. Selanjutnya, calon penumpang selanjutnya diharapkan menunjukan data yang telah ter-registrasi pada aplikasi eHAC tersebut kepada Faskes atau Klinik/RS yang dipilih. Pastikan hasil tes calon penumpang dimasukkan ke dalam eHAC oleh Faskes tersebut.

Selanjutnya data hasil PCR/Rapid Antigen Test tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan.

“Penerapan digitalisasi surat hasil tes Covid-19 ini dilakukan secara bertahap yang telah dimulai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ke depannya kami berharap implementasi digitalisasi ini dapat diterapkan di seluruh bandara di Indonesia, sehingga akan dapat lebih meningkatkan kemudahan bagi penumpang dalam melakukan perjalanan,” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper