Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sriwijaya Air SJ-182, Ada Kompensasi Tak Otomatis Kebal Tuntutan

Akademisi menilai adanya kompensasi tidak membuat para pihak yang bertanggung jawab soal Sriwijaya Air SJ-182 lantas kebal dari tuntutan ahli waris korban.
Prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 Korps Marinir (Yontaifib) TNI AL bersiap melakukan penyelaman untuk pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang. /ANTARA
Prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 Korps Marinir (Yontaifib) TNI AL bersiap melakukan penyelaman untuk pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih menyisakan hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Dekan dan Guru Besar FH Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Ahmad Sudiro mengatakan ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan. Selain itu, juga Pasal 2 jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500 tersebut,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).

Dia juga menuturkan sudah ada aturan Menteri Perhubungan terkait kompensasi yang harus diberikan keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan dan mengaturnya, yakni Permenhub No. 77/2011 Bab VI Pasal 23.

Adapun aturan tersebut secara jelas berbunyi besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Indonesia atau melalui abritrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada prakteknya keluarga tanpa pendampingan ahli hukum atau pengacara, secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk memberikan pelepasan dan pembebasan dari sanksi perdata maupun pidana kepada pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp1,25 miliar ditambah dengan Rp50 juta sebagai tambahan santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang.

Sebagai informasi, musibah kembali melanda industri penerbangan nasional. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, pada 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu dinyatakan hilang kontak sejak pukul 14.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper