Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum mengungkapkan nama maskapai yang beberapa rutenya telah dibekukan akibat telah terbukti melanggar aturan tarif.
Kabag Kerjasama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Budi Prayitno mengatakan belum dapat membocorkan nama maskapai pelanggar karena surat sanksi baru saja disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan. Adapun, aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Mohon maaf suratnya baru disampaikan kepada maskapai masing-masing sehingga belum dapat kami sampaikan namanya. Namun, yang penting adalah kami serius melakukan pengawasan dan pembinaan kepada stakeholders yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
Dia menyebutkan sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta (CGK)–Palembang (PLM), Jakarta (CGK)–Pontianak (PNK) dan Jakarta (CGK)–Lombok (LOP).
"Kami akan tindak tegas bagi maskapai yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie dalam siaran pers.
Baca Juga
Dirjen Novie menambahkan bahwa Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.