Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Blackbox Sriwijaya Bukan Konsumsi Publik, Ini Penyebabnya

Sebelumnya Soerjanto mengatakan bahwa data black box Sriwijaya Air SJ-182 yang terbaca akan disampaikan ke publik. Namun hanya garis besarnya saja.
Prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 (Yontaifib) Korps Marinir TNI AL melakukan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 pada hari keempat dengan menggunakan pinker finder di dalam perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021)./Antara
Prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 (Yontaifib) Korps Marinir TNI AL melakukan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 pada hari keempat dengan menggunakan pinker finder di dalam perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kondisi data di dalam perekam data penerbangan (flight data recorder/FDR) black box pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi baik. Saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah mempelajari isinya.

“Ada 330 parameter dan semua dalam kondisi baik. Saat ini sedang kita pelajari," Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).

Fungsi kotak hitam adalah merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Meskipun bernama kotak hitam atau black box, tetapi barang penting ini berwarna oranye. Warna terang akan memudahkan pencarian jika pesawat mengalami kecelakaan.

Sebelumnya Soerjanto mengatakan bahwa data black box yang terbaca akan disampaikan ke publik. Namun hanya garis besarnya saja.

Adapun lembaga investigasi tersebut tidak dapat membuka secara detil data yang tersimpan di dalam black box karena terikat aturan. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 359 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu berbunyi:
 
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
 
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
 
Kemudian dalam penjelasan pasal 359, diungkapkan yang dimaksud dengan “informasi rahasia” (non disclosure of records), antara lain:
 
a. Pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;
 
b. Rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasioan pesawat udara;
 
c. Informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orangorang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;
 
d. Rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman tersebut;
 
e. Rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan
 
f. Pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).
 
Dalam UU tersebut KNKT diperbolehkan mengumumkan garis besar hasil temuan atau investigasi mereka terhadap isi black box dan penyebab kecelakaan pesawat. Data mentah secara tegas dilaran oleh UU tersebut.
Hal tersebut juga diatur dalam peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper