Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai telah menjalankan SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease termasuk relaksasi tingkat keterisian penumpang atau seat load factor (SLF) hingga di atas 70 persen.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyadari penumpang merasa lebih aman dan nyaman apabila maskapai tetap menjalankan protokol kesehatan jaga jarak.
“Kami masih akan jalankan [physical] distancing di pesawat,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Sementara itu Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan seluruh maskapai telah menjalankan SE tersebut sejak diterapkan mulai 9 Januari 2021. Menurutnya dengan okupansi yang dibuka lebih besar, penumpang pesawat juga dibebankan persyaratan melakukan PCR yang hanya berlaku H-2 dengan keyakinan bahwa penumpang pesawat tidak teridentifikasi virus Covid-19.
Tak hanya itu, penumpang pesawat pun memiliki ruang gerak yang lebih terbatas di dalam pesawat yang dapat meminimalkan kontak penyebaran Covid-19.
“Sudah di test PCR, di atas pesawat pun enggak ngapa-ngapain. Jadi memang minim ya penularannya. Kalau moda lain juga memperketat dengan mewajibkan tes PCR, mungkin juga bisa dibuka nantinya di atas 70 persen,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo menyampaikan mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel