Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang menyelenggarakan bisnis di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Insentif tersebut yakni mereka mendapatkan 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal paling sedikit Rpl00 miliar.
Peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi mengatakan bahwa kebijakan ini baru bisa dinilai efektif atau tidak kalau sudah dijalankan.
"Tapi insentif pajak pada beberapa kebijakan sebelumnya kurang efektif mendorong investasi," katanya saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Eric menjelaskan bahwa penyebab investor belum tertarik memanfaatkan insentif tersebut lantaran masih ada berbagai faktor lainnya, terutamanya karena kondisi permintaan yang masih lemah.
Dia menilai insentif ini akan berdampak pada penerimaan pajak dari KEK. Akan tetapi, tujuan besarnya yakni lebih kepada membantu pertumbuhan investasi.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak sia-sia seperti sebelumnya, lanjutnya, maka pemerintah mesti melakukan evaluasi berkala.
"Misalnya per kuartal atau per semester. Jika kurang efektif, bisa diperbaiki atau dicabut dan diganti kebijakan lain," jelasnya.