Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Singapura Batasi Fleksibilitas Kerja Karyawan Asing

Aturan ini dapat mengurangi jumlah pemegang izin tanggungan yang memasuki Singapura dan mengirimkan sinyal yang lebih kuat bahwa perusahaan multinasional perlu mempertimbangkan untuk mempekerjakan penduduk setempat sebelum mendatangkan karyawan asing.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 11 Januari 2021  |  09:31 WIB
Singapura Batasi Fleksibilitas Kerja Karyawan Asing
Warga Singapura bersepeda di dekat patung Marlion - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura memperketat fleksibilitas kerja karyawan asing yang selama ini diwadahi dalam kerangka 'intra-corporate transferees'. 

Aturan ini berlaku bagi kategori pekerja yang dibawa kantor perusahaan multinasional di luar negeri.

Dilansir Bloomberg, Senin (11/1/2021), intra-corporate transferees adalah fitur umum dari perjanjian perdagangan bebas di seluruh dunia, misalnya memungkinkan para profesional untuk pindah dalam waktu singkat untuk mendirikan kantor atau untuk proyek sementara. Jumlahnya kurang dari 5 persen dari pemegang izin kerja di Singapura.

Perubahan tersebut dapat mengurangi jumlah pemegang izin tanggungan yang memasuki Singapura dan mengirimkan sinyal yang lebih kuat bahwa perusahaan multinasional perlu mempertimbangkan untuk mempekerjakan penduduk setempat sebelum mendatangkan karyawan asing. Perkembangan tersebut juga dapat membuat pengusaha enggan membuka pekerjaan melalui skema itu.

Mengutip Kementerian Tenaga Kerja, pemegang izin kerja di Singapura turun 2 persen dari Desember 2019 hingga Juni 2020, surat kabar itu melaporkan. Pemegang izin kerja harus mendapatkan gaji bulanan minimal 4.500 dolar Singapura (US$3.390).

Di antara perubahan angkatan kerja asing yang baru-baru ini dilakukan yakni, intra-corporate transferee tidak akan diizinkan untuk tetap berada di negara itu dalam jangka waktu terbatas untuk mencari pekerjaan baru jika izin kerja mereka dibatalkan. Sementara pemegang Izin Kerja diperbolehkan untuk tinggal sebentar jika memenuhi kriteria tertentu

Adapun sejak November, intra-corporate transferee telah diberitahu bahwa mereka tidak dapat membawa anggota keluarga ke Singapura melalui tiket tanggungan atau izin kunjungan jangka panjang, meskipun pemegang izin kerja dapat melakukannya jika mereka memenuhi kriteria kualifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

singapura pekerja asing

Sumber : Bloomberg

Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top