Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Catut Nama Grab Indonesia, Grab Toko Beri Klarifikasi

Grab Toko memberikan klarifikasi atas penggunaan nama Grab yang selama ini dikaitkan dengan Grab Indonesia.
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube

Bisnis.com, JAKARTA –Grab Toko memberikan klarifikasi terkait dengan langkah upaya hukum yang akan dilakukan oleh Grab Indonesia soal kesamaan penggunaan nama perusahaan.

Dikutip dari laman Instagram Grab Toko, Kamis (7/1/2021), perusahaan tersebut memastikan dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan Grab Indonesia.

"Sebelum pembuatan PT, tim lawyer kita sudah mengecek di AHU [Administrasi Hukum Umum/Kemenkumham] dan nama GrabToko bisa digunakan dan KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia] pun berbeda jauh," tulis akun @grabtokoid.

Mereka juga menambahkan hal tersebut selalu ditekankan apabila ada orang yang bertanya keterkaitan dengan Grab Indonesia.

Klarifikasi Grab Toko
Klarifikasi Grab Toko

Sebelumnya, Grab Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum atas kesamaan nama yang digunakan oleh Grab Toko. Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia mengatakan bahwa salah satu kerugian yang dialami oleh perusahaan adalah masyarakat yang beranggapan Grab Toko merupakan bagian dari Grab.

Namun, dia menjelaskan mengenai indikasi penipuan yang indikasi penipuan dari investor yang tengah dialami Grab Toko tidak menyasar ke perusahaan rintisan berbasis ride-hailing tersebut.

“Belum ada sejauh ini [yang mengadu ke kami], tetapi ada beberapa kali [konsumen] lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab padahal bukan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, hingga saat ini Dewi mengatakan bahwa Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko.

Dia melanjutkan bahwa merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” tegas Dewi.

Sebelumnya, nama Grab Toko menjadi viral usai sejumlah penggunanya mengaku ditipu atas pembelian sejumlah produk gawai yang ditawarkan. Gawai yan dibeli tak kunjung diterima, bahkan situs resmi sempat tidak bisa diakses.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper