Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Udara Penanganan COVID-19 memastikan pada 31 Desember 2020, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menyusul penutupan akses bagi WNA ke Indonesia mulai periode 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini.
“Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
Dia menjelaskan seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina.
Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina.
Kolonel Pas M.A Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara itu WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan COVID-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 – 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021,” ujar Agus Haryadi.
Lebih lanjut, Agus Haryadi mengatakan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar.
Adapun pada 1 – 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.