Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengukuhkan lembaga pemeriksa halal (LPH) milik PT Surveyor Indonesia (Persero).
Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama. SK tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Surveyor Indonesia, Senin (28/12/2020).
Lembaga itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kemenag di Tanah Air, setelah BPJPH juga mengukuhkan LPH milk PT Sucofindo (Persero) pada 10 November 2020.
Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," kata Sukoso, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Selasa (29/12/2020).
Satu lagi lembaga pemeriksa halal (LPH) hadir di Indonesia. PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki LPH sesuai SK Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Sebelumnya, sudah ditetapkan juga LPH bagi PT Sucofindo
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) December 29, 2020
'*https://t.co/nCodHeY5sx pic.twitter.com/2pnmkOBk4l
Penetapan LPH tersebut, lanjut Sukoso, merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
Baca Juga
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa penetapan LPH Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.
"Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan," kata Sri Ilham.
Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.
"Penetapan LPH ini menyusul LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Wapres," imbuh Sri Ilham.
Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH Surveyor Indonesia baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," tambah Sri Ilham.
Baca Juga : Industri Halal Butuh Perusahaan Logistik Halal |
---|
Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. "Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH, karena kepentingan umat tidak hanya dunia, tetapi akhirat," ungkap Tri Widodo.
Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. "Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang," tambah Tri Widodo.
Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.