Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada Maskapai AirAsia.
Sanksi ini ditetapkan setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 pada penerbangan kemarin (24/12/2020) yang hasil tesnya keluar pada hari ini, Jumat (25/12/2020).
Larangan terbang AirAsia ke Pontianak ini berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang.
Dalam salinan surat yang Bisnis terima, surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.
"Sebagai informasi bahwa kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel