Wujud Komitmen Anti-Korupsi, Angkasa Pura I Raih Sertifikat Anti-Suap

sertifikasi Anti Penyuapan yang diraih Angkasa Pura I merupakan wujud implementasi arahan Kementerian BUMN yang mendorong BUMN untuk menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Foto: Dok. Angkasa Pura I
Foto: Dok. Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001: 2016 pada 23 Desember 2020 bersamaan dengan Bulan Antikorupsi Sedunia di mana pemberantasan korupsi tengah digalakkan Pemerintah. Sertifikasi ini bekerja sama dengan Sucofindo.

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap proses bisnis, terutama menumbuhkan budaya anti suap dan korupsi di perusahaan dan di lingkungan Kementerian BUMN, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Budaya anti-suap dan anti-korupsi di Angkasa Pura I terus dikembangkan seiring dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik untuk mewujudkan kinerja pelayanan dan kinerja bisnis sesuai target. Adapun berbagai upaya untuk mengembangkan budaya anti-suap dilakukan melalui implementasi Pedoman Etika Perusahaan, Tata Laksana Kerja, penilaian terhadap good corporate governance, sistem audit internal, pembentukan Komite Risiko Usaha dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, implementasi sistem pelaporan pelanggaran atau whistle blowing system," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi. 

Selain itu, lanjut Faik Fahmi, berbagai upaya lainnya yaitu workshop antikorupsi, penandatanganan komitmen bersama Komisaris dan Direksi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, monitoring atas Laporan Harta dan Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN), dan program pengendalian gratifikasi.

Sertifikasi Anti Penyuapan yang diraih Angkasa Pura I ini merupakan wujud implementasi arahan Kementerian BUMN yang mendorong  BUMN untuk menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper