Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menginformasikan persyaratan kesehatan terbaru bagi penumpang dengan rute penerbangan dari dan menuju Pulau Jawa di delapan bandara.
Persyaratan terbaru bagi penumpang yang terbang dari dan menuju Bandara International Soekarno - Hatta (CGK) Tangerang. Kemudian Bandara Husein Sastranegara Bandung (BDO), lalu Bandara Yogyakarta International (YIA) Kulon Progo, Bandara International Adi Soemarmo (SOC), Bandara International Ahmad Yani (SRG).
Selanjutnya Bandara Juanda Surabaya (SUB), Bandara Abdul Rachman Saleh (MLG) Malang, serta Bandara International Banyuwangi (BWX).
"Penumpang dari dan menuju bandara tersebut wajib menunjukkan keterangan hasil megatif rapid Antigen atau uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku paling lama 3×24 jam," ujar manajemen melalui akun Instagram @garuda.indonesia yang dikutip, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu bagi penumpang anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki hasil uji swab berbasis PCR maupun hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan. Mereka boleh menggunakan hasil rapid test antibodi.
Ketentuan ini berdasarkan dari SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 3/2020 dan berlaku mulai 21 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Baca Juga
Sementara itu, manajemen juga mengimbau agar penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter, memakai masker di manapun Anda berada, serta menjaga kebersihan tangan dan barang pribadi.