Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan perubahan kebijakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memiliki dampak kesehatan dan ekonomi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perubahan libur akhir tahun dari 11 hari menjadi hanya libur Natal berpotensi menimbulkan kerumunan padat.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan prediksi penanganan Covid-19 di dalam negeri.
"Saya justru khawatir dengan dipendekkan mudik Nataru jadi 4 hari akan ada kerumunan massa yang lebih terkonsentrasi. Sementara, kalau dipanjangkan jadi menyebar, sehingga kerumunan bisa berkurang," katanya dalam Diskusi Online Forwahub Ke-11, Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, Tulus menilai perubahan kebijakan tersebut sudah terlambat. Pasalnya, sebagian konsumen telah memesan tiket, khususnya tiket pesawat.
Tulus menilai, perubahan tersebut akan membuat maskapai penerbangan kewalahan.
Baca Juga
Dia menaksir maskapai nasional setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp300 miliar untuk mengembalikan dana tiket konsumen.
"Pada akhirnya terjadi sengketa. Konsumen marah uangnya tidak bisa ditarik dan maskapai kesulitan untuk bisa menarik [dana] secepat itu. Ini pelajaran [bag] pemerintah: jangan main-main mengambil kebijakan Covid-19," katanya.
Tulus menilai, salah satu pendorong penyunatan libur Nataru tersebut adalah minimnya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut pemudik.
Menurutnya, potensi peningkatan kasus Covid-19 saat liburan disebabkan oleh protokol kesehatan yang tidak tegas di daerah, bukan karena perjalanan.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memotong libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni dari 28 Desember hingga 30 Desember. Hal ini diputuskan setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Selasa, 1 Desember 2020.
Alhasil, libur akan dimulai 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Libur akan terus berlanjut hingga 27 Desember, karena Natal pada 25 Desember, sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Setelah itu, cuti berhenti selama tiga hari, hingga 30 Desember.
Libur panjang kembali dimulai dari 31 Desember hingga 3 Januari. Muhadjir menjelaskan libur 31 Desember merupakan pengganti Idulfitri. Sedangkan, 1 Januari adalah libur Tahun Baru. Adapun, tanggal2 dan 3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu.