Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Jangan Main-Main Ambil Kebijakan Covid-19

Dia menaksir maskapai nasional setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp300 miliar untuk mengembalikan dana tiket konsumen.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan perubahan kebijakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memiliki dampak kesehatan dan ekonomi. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perubahan libur akhir tahun dari 11 hari menjadi hanya libur Natal berpotensi menimbulkan kerumunan padat.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan prediksi penanganan Covid-19 di dalam negeri. 

"Saya justru khawatir dengan dipendekkan mudik Nataru jadi 4 hari akan ada kerumunan massa yang lebih terkonsentrasi. Sementara, kalau dipanjangkan jadi menyebar, sehingga kerumunan bisa berkurang," katanya dalam Diskusi Online Forwahub Ke-11, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, Tulus menilai perubahan kebijakan tersebut sudah terlambat. Pasalnya, sebagian konsumen telah memesan tiket, khususnya tiket pesawat. 

Tulus menilai, perubahan tersebut akan membuat maskapai penerbangan kewalahan. 

Dia menaksir maskapai nasional setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp300 miliar untuk mengembalikan dana tiket konsumen. 

"Pada akhirnya terjadi sengketa. Konsumen marah uangnya tidak bisa ditarik dan maskapai kesulitan untuk bisa menarik [dana] secepat itu. Ini pelajaran [bag] pemerintah: jangan main-main mengambil kebijakan Covid-19," katanya. 

Tulus menilai, salah satu pendorong penyunatan libur Nataru tersebut adalah minimnya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut pemudik.

Menurutnya, potensi peningkatan kasus Covid-19 saat liburan disebabkan oleh protokol kesehatan yang tidak tegas di daerah, bukan karena perjalanan. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi memotong libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni dari 28 Desember hingga 30 Desember. Hal ini diputuskan setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Selasa, 1 Desember 2020.

Alhasil, libur akan dimulai 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Libur akan terus berlanjut hingga 27 Desember, karena Natal pada 25 Desember, sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Setelah itu, cuti berhenti selama tiga hari, hingga 30 Desember. 

Libur panjang kembali dimulai dari 31 Desember hingga 3 Januari. Muhadjir menjelaskan libur 31 Desember merupakan pengganti Idulfitri. Sedangkan, 1 Januari adalah libur Tahun Baru. Adapun, tanggal2 dan 3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper