Bisnis.com, JAKARTA - Taiwan kembali memperpanjang periode penangguhan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan karena masih adanya pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Taiwan melalui siaran pers Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei (Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta, Sabtu (19/12/2020), menanggapi pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Jumat (18/12/2020) yang mempertanyakan apakah perpanjangan penangguhan penempatan PMI ke Taiwan melibatkan masalah politik.
Taipei Economic and Trade Office (TETO) menegaskan Taiwan dan Indonesia memiliki hubungan bilateral yang erat. Menurut TETO, perpanjangan periode penangguhan penempatan PMI ke Taiwan adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan pencegahan epidemi dan tidak memiliki implikasi politik.
"Pemerintah Taiwan bersedia untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan setelah Taiwan-Indonesia mencapai konsensus tentanglangkah-langkah pencegahan epidemi," tulis TETO dalam keterangan resmi, Sabtu (19/12/2020).
Lebih dari 2 bulan terakhir, lanjutnya, PMI telah menjadi sumber utama kasus terkonfirmasi Covid-19 dari luar Taiwan. Sejak 16 Desember hingga 17 Desember 2020, Taiwan telah menemukan total 226 kasus impor, 127 orang diantara adalah PMI, menempati lebih dari 50%, menjadikan PMI sebagai sumber terbesar dari kasus impor yang dikonfirmasi di Taiwan.
"Hal ini sangat mengancam keselamatan Taiwan serta diantara 127 PMI, ada 76 orang yang membawa hasil pemeriksaan PCR negatif dari Indonesia, namun setelah diperiksa di Taiwan dikonfirmasi positif, proporsinya cukup tinggi mencapai 60%. Hal ini mengejutkan dan menimbulkan perhatian serius dari masyarakat Taiwan," tulis TETO.
Baca Juga
Mengenai penangguhan penempatan PMI ke Taiwan pertama kali mulai 4 Desember sampai 17 Desember 2020, lanjutnya, Taiwan tidak menunggu sampai laporan investigasi dikeluarkan dan pada tanggal 16 Desember 2020 langsung mengumumkan bahwa akan memperpanjang penangguhan penempatan PMI.
"TETO telah dua kali mengirimkan personel ke BP2MI untuk bersama-sama membahas tindakan penanggulangan. TETO sebut BP2MI pernah mengatakan bahwa Indonesia akan memberikan laporan investigasi sebelum 15 Desember 2020, tetapi pada 17 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, TETO baru menerima laporan tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, TETO segera melapor ke pemerintah Taiwan pada hari yang sama," tulis TETO.
Laporan investigasi tersebut hanya melaporkan langkah pencegahan epidemioleh 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ditangguhkan dan tidak mengklarifikasi 60% perbedaan hasil pemeriksaan PCR yang dibawa PMI tersebut.
"Untuk selanjutnya, Indonesia dapat berkoordinasi dengan Taiwan mengenai praktik dan standar pemeriksaan PCR yang dapat diterima kedua belah pihak, sehingga pemerintah Taiwan bersedia membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan secepatnya," tulis TETO.