Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minat Jadi Dewan Pengawas SWF? Siap-Siap Diwawancarai Sri Mulyani hingga Chatib Basri

Presiden telah menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua panitia seleksi dan Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, serta mantan Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri sebagai anggota panitia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui Keputusan Presiden No. 128/P/2020.

Dalam keputusannya, Presiden menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas LPI dan Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, serta mantan Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri sebagai anggota panitia.

Panitia seleksi ini nantinya akan mencari 3 orang anggota dewan pengawas yang masing-masing akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun, empat tahun dan tiga tahun.

Seleksi anggota dari kelompok profesional ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disiapkan peserta. Tahap kedua yaitu seleksi rekam jejak dan integritas, kemudian pemeriksaan kesehatan dan terakhir, wawancara dengan panitia seleksi.

Adapun, syarat utama yang ditetapkan a.l. WNI, berusia maksimum 65 tahun, bukan anggota atau pengurus partai, serta berpengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan serta perbankan dan memiliki pengalaman profesional selama 20 tahun.

Selain dari itu ada ketentuan khusus yang tidak kalah penting, yaitu anggota Dewan Pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota atau dengan dewan direktur.

"Sesuai Pasal 166 Ayat (11) UU Cipta Kerja, sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur," dikutip dari laman khusus seleksi anggota dewan pengawas.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah telah membuat tim seleksi untuk mencari anggota dewan pengawas. Dia memperkirakan organisasi ini akan lengkap dan mulai berjalan pada pertengahan Januari 2021. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper