Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui Keputusan Presiden No. 128/P/2020.
Dalam keputusannya, Presiden menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas LPI dan Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, serta mantan Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri sebagai anggota panitia.
Panitia seleksi ini nantinya akan mencari 3 orang anggota dewan pengawas yang masing-masing akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun, empat tahun dan tiga tahun.
Seleksi anggota dari kelompok profesional ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disiapkan peserta. Tahap kedua yaitu seleksi rekam jejak dan integritas, kemudian pemeriksaan kesehatan dan terakhir, wawancara dengan panitia seleksi.
Adapun, syarat utama yang ditetapkan a.l. WNI, berusia maksimum 65 tahun, bukan anggota atau pengurus partai, serta berpengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan serta perbankan dan memiliki pengalaman profesional selama 20 tahun.
Selain dari itu ada ketentuan khusus yang tidak kalah penting, yaitu anggota Dewan Pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota atau dengan dewan direktur.
Baca Juga
"Sesuai Pasal 166 Ayat (11) UU Cipta Kerja, sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur," dikutip dari laman khusus seleksi anggota dewan pengawas.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah telah membuat tim seleksi untuk mencari anggota dewan pengawas. Dia memperkirakan organisasi ini akan lengkap dan mulai berjalan pada pertengahan Januari 2021.