Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Marketplace Bakal Pungut Bea Masuk Impor, Kuasai 95 Total Transaksi

Nantinya, pemerintah akan langsung memungut bea cukai barang impor atas transaksi barang impor US$3 per kiriman.
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKATA - Kementerian Keuangan akan menyesuaikan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Nantinya, pemerintah akan langsung memungut bea cukai barang impor atas transaksi barang impor US$3 per kiriman.

Melalui pasar digital (marketplace), penarikan beban dilakukan secara sistem.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Fadjar Donny mengatakan, bahwa sudah ada empat marketplace yang bergabung melalui sistem. Akan tetapi, namanya masih dirahasiakan.

“Dari empat ini, 95 persen menguasai impor dari barang kiriman. Selebihnya Amerika tidak banyak. Semuanya sedang dalam proses dan melakukan penyamaaan sistem,” katanya saat bincang-bincang dengan redaksi Bisnis Indonesia pekan lalu.

Fadjar menjelaskan, bahwa persiapan aturan baru tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Skema tersebut sudah mendapat pengakuan dari World Custom Organisation.

Skema itu, tambah Fadjar, adalah pengembangan dari PMK 199. Setelah ada level of playing field atau kesamaan dalam penarikan cukai, pemerintah ingin ada sistem yang lebih baik.

Harapannya, pasar daring sebagai perantara konsumen dan penjual barang impor dapat memberikan data.

Saat terjadi jual-beli, transaksi terdeteksi melalui sistem kemudian pemerintah memungut pajak secara daring.

“Sehingga kunci dari barang kiriman adalah kecepatan. Dengan dia tidak menggunakan marketplace ini, dia akan [terkena pungutan] konvensional,” jelasnya.

Heru menuturkan, bahwa pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan konsumen dan tetap menjaga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Kebijakan PMK 199 dan pengembangannya merupakan cara untuk mengakomodasi keduanya.

“Ini agar ada tranparansi harga. Karena marketplace itu kan ada di tengah. Jadi perantara penjual di luar negeri dengan pembeli. Mereka hanya pegang data. Nah, data itu kami tarik, dan kalau bisa dijalankan, fairness bisa lebih kuat lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper