Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai 2021 Diketok, Harga Rokok Putih Bisa Sampai Rp935 per Batang

Dengan kenaikan ini, maka harga rokok akan semakin tak terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi masyarakat miskin.
Pemilik Toko Mm - Qia Hj Tachlis (dari kiri), Direktur Sampoerna Ivan Cahyadi dan Director Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin disela acara penerapan program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak (PAPRA) di Jakarta. Kamis (14/12)./JIBI-Nurul Hidayat
Pemilik Toko Mm - Qia Hj Tachlis (dari kiri), Direktur Sampoerna Ivan Cahyadi dan Director Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin disela acara penerapan program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak (PAPRA) di Jakarta. Kamis (14/12)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok dengan nilai rata-rata 12,5 persen.

Dengan kenaikan ini, maka harga rokok akan semakin tak terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi masyarakat miskin.

Dari paparan Kementerian Keuangan, diketahui kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang.

Sementara itu, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang. Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021.

Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

"Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.

Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper