Bisnis.com, JAKARTA — Subsidi gaji termin kedua periode November—Desember 2020 yang sudah memasuki tahap kelima telah tersalurkan kepada 11 juta penerima atau 90 persen dari total angka yang ditargetkan oleh pemerintah.
Pada termin pertama periode September—Oktober 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji sudah mencapai 98,8 persen atau menjangkau 12,2 juta penerima.
“Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz melalui siaran pers, Kamis (10/12/2020).
Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat subsidi gaji mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran Rp29,7 triliun.
Pada tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II kepada 2.713.434 pekerja, tahap III 3.149.031 pekerja, tahap IV 2.442.289 pekerja, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja.
Penyaluran dilakukan setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) maupun non-Himbara.
Baca Juga
Berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan subsidi gaji memberi dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, lanjutnya, subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.